SBNpro – Simalungun.
Dua warga Kota Siantar, Ridho Nasution (18) warga Jalan Sriwijaya dan Ismali Marzuki Marpaung (22) warga Jalan Singosari diciduk atau ditangkap petugas Polres Simalungun.
Informasi diperoleh Sabtu (24/03/18), keduanya ditangkap di tempat yang berbeda dalam selang waktu sekitar satu jam, pada Jumat (23/03/18). Ridho ditangkap di Jalan Hok Salamudin Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, jam 17.30 wib.
Sedangkan Ismali yang ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, sekira jam 18.30 wib. Penangkapan Ismail adalah hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun setelah menangkap Ridho.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan HOK Salamudin seringkali terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang mengaku bernama Ridho Nasution. Setelah diinterogasi, Ridho ‘menggigit’ atau mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya dibeli dari Ismail.
‘Gigitan’ Ridho langsung ditindaklanjuti ke lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, Ismail diamankan dari rumahnya. Dari kedua tersangka, masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 130 ribu.
Kini, keduanya berikut dengan barang bukti yang disita, diamankan ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis : Roland Saragih
Discussion about this post