SBNpro – Siantar
Hingga hari ke tujuh, dilaporkan, 126 penggarap lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, telah mendaftar untuk mendapatkan dana suguh hati (ganti rugi) terhadap aset yang ada diatas lahan garapan.
Demikian diinformasikan Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung di depan Posko Pendaftaran Suguh Hati PTPN III, Senin (24/10/2022).
Terhadap aset diatas lahan yang sempat dikuasai 126 penggarap tersebut, 120 diantaranya telah diverifikasi tim penilai. Sedangkan 6 lainnya, hingga sore tadi, proses verifikasi masih berlanjut.
Kata Doni, dari 120 penggarap yang telah diverifikasi, besok, Selasa (25/10/2022), dana suguh hati akan dicairkan PTPN III kurang lebih kepada 20 pendaftar hari pertama dan hari kedua, sejak Posko Pendaftaran Suguh Hati dibuka pada 18 Oktober 2022 lalu.
“Hari ini dana (suguh hati) sudah kami terima, untuk pendaftar hari pertama dan hari kedua akan dibayarkan,” ucap Doni.
Pada moment ini, Doni juga menjelaskan, rencananya dana suguh hati sudah bisa dicairkan kepada penggarap hari ini, Senin (24/10/2022). Hal itu dilakukan untuk menepis isu yang menyebut, pendatar suguh hati hanya menerima Rp 5 juta.
Padahal, tandas Doni, dana Rp 5 juta yang diberikan PTPN III kepada penggarap, merupakan dana untuk membantu pembiayaan sewa/kontrak rumah tinggal baru bagi penggarap.
“Seharusnya hari ini kami melakukan pembayaran untuk menepis isu-isu dari warga yang mengatakan suguh hati yang kami berikan hanya sebesar (Rp) 5 juta, dan setelah itu tidak ada pembayaran lagi. Kami ingin menepis itu. Namun karena kondisi, situasi di perbankkan yang tidak boleh datang mengambil uang tiba-tiba dalam jumlah yang banyak. Maka besok kami akan lakukan pembayaran,” paparnya.
Untuk pencairan dana suguh hati, PTPN III akan langsung menghadirkan pihak perbankkan di lokasi HGU Nomor 1 Siantar. Nantinya, penggarap akan dibuatkan rekening bank untuk menerima dana suguh hati.
Dijelaskan Doni pula, biaya sewa atau kontrak rumah Rp 5 juta hanya diberikan kepada penggarap yang memiliki rumah diatas lahan garapan, dan selama ini tinggal dirumah tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post