SBNpro – Siantar
17 Anggota DPRD Simalungun telah mengajukan permintaan (mengusulkan), agar DPRD Simalungun menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, dengan surat pengajuan tertanggal 17 Januari 2022.
Hanya saja, hingga hari ini, Sabtu (22/01/2022) sekira jam 11.45 WIB, surat permintaan 17 anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi tersebut, belum ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Simalungun dengan melaksanakan rapat pimpinan.
Informasi Pimpinan DPRD Simalungun belum menggelar rapat pimpinan, disampaikan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Pendiraya Girsang, melalui panggilan suara Whatsapp (WA), hari ini.
Dikatakan Pendiraya, surat permintaan interpelasi sudah ia sampaikan kepada Ketua DPRD Simalungun. “Surat sudah disampaikan kepada Ketua (DPRD Simalungun). Pimpinan (DPRD Simalungun) akan menggelar rapat,” sebut Pendiraya Girsang.
Kemudian, Pendiraya Girsang memaparkan proses perjalanan dari permintaan 17 anggota dewan. Katanya, setelah pimpinan dewan melakukan rapat pimpinan, selanjutnya akan digelar rapai pimpinan diperluas.
Adapun maksud dadi rapat pimpinan diperluas, sebut Pendiraya, berupa rapat pimpinan bersama unsur pimpinan (ketua-ketua) fraksi yang ada di DPRD Simalungun.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan (mengagendakan) sidang (rapat) paripurna terkait usulan penggunaan hak interpelasi.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Simalungun dari PDI Perjuangan, Samrin Girsang mengatakan, rapat pimpinan akan segera digelar. “Akan s3gwra kita gelar rapim bg,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, 17 anggota dewan mengajukan penggunaan hak interpelasi, guna menyikapi sejumlah kebijakan Bupati Simalungun yang dianggap ke 17 anggota dewan, kebijakan Bupati itu strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan negara.
Adapun kebijakan yang akan dipertanyakan bila hak interpelasi jadi digunakan DPRD Simalungun adalah, terkait pengangkatan Sekda, pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pengangkatan tenaga ahli.
Editor: Purba
Discussion about this post