SBNpro – Siantar
Sesuai hasil pemeriksaan (audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar.
Kekurangan volume pekerjaan itu, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar. Hanya saja Selasa (21/08/2018), menurut Plt Kadis PUPR Siantar, Jonson Tambunan, sesuai rekomendasi BPK, hal itu sudah dikembalikan (dibayar) kontraktornya masing-masing ke kas daerah.
Hanya saja, besaran nilai nominal pembayarannya tidak diberitahu oleh Plt Kadis PUPR. Dengan alasan tidak ingat.
Sementara, terkait temuan BPK itu, Dinas PUPR sama sekali tidak mengenakan sanksi terhadap perusahaan maupun kontraktor yang mengerjakan proyek kurang dari volume.
Jonson beralasan, yang mereka lakukan, hanya yang dimintakan BPK melalui rekomendasinya. Yakni, agar kekurangan volume dikembalikan para kontrator. “Kami hanya melaksanakan yang direkomendasikan BPK,” ucap Jonson Tambunan.
Bahkan, saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek dan Pengawas Proyek, Jonson tidak menjawabnya.
Jonson hanya menyampaikan 5 nama PPK pada 20 paket proyek. Sedangkan nama Pengawas Proyek, tidak disebutkan Plt Kadis PUPR itu. Dengan alasan, terlalu banyak jumlah pengawasnya.
Menurut Jonson, ke 5 nama PPK yang menangani ke 20 paket proyek tersebut adalah, Pramudya Panjaitan, Ruben Tarigan, Ferdinan Ambarita, Wira Hadikusuma dan Aldy Simanjuntak.
Editor : Purba
Discussion about this post