SBNpro – Siantar
Pada 21 Januari 2021 nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar akan menggelar penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih. Demikian dikatakan anggota KPU Siantar Gina Ruthfefiliana Ginting di kantornya, Selasa (19/01/2021).
Jadwal penetapan itu diputuskan, pasca buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU Kota Siantar. “Semalam sudah kami terima BRPK-nya,” ujarnya.
Katanya, penetapan calon terpilih paling lama dilakukan KPU tiga hari setelah BRPK diterima. Hanya saja, sebutnya, untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI.
Dijelaskan Gina, meski Asner Silalahi telah meninggal dunia, KPU Kota Siantar akan tetap menetapkan almarhum Asner Silalahi sebagai Calon Walikota Siantar terpilih, dan dr Susanti Dewayani sebagai Calon Wakil Walikota Siantar terpilih, hasil Pilkada tahun 2020. “Tetap ditetapkan jadi calon terpilih,” tuturnya.
Hanya saja, ungkap komisioner bidang tekhnis ini, nantinya disaat mengusulkan pengesahan dan pelantikan, KPU Kota Siantar akan mengusulkan calon yang memenuhi syarat, dengan melampirkan bukti keterangan.
Usulan pengesahan dan pelantikan itu nantinya, ujar Gina, akan disampaikan KPU Kota Siantar kepada DPRD Kota Siantar. “Usulan pengesahan dan pelantikan, nanti disampaikan ke DPRD,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Siantar tahun 2020 dimenangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani, dengan meraih 87.733 suara. Pasangan itu mengalahkan perolehan suara kolom kosong. Dan tidak ada gugatan ke MK dari pihak yang berkompeten terhadap perolehan suara tersebut.
Discussion about this post