SBNpro – Siantar
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan ungkap kegagalan Pemko Siantar membayar 281 paket proyek senilai Rp 17,7 miliar, padahal proyek telah selesai dikerjakan.
Pasca diungkap Eydu Oktain Panjaitan, hari ini, Rabu (01/02/2023), Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Ari Sembiring menyampaikan alasan belum dibayarnya 281 paket proyek tahun anggaran 2022.
Ari beralasan, menjelang akhir tahun yang lalu, aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) alami gangguan. Sehingga penginputan SPM (Surat Perintah Membayar) terlambat dilakukan.
“Kenapa belum dibayarkan, bahwa informasinya pada saat penginputan SPM di akhir tahun aplikasi SIPD terganggu sehingga terlambat,” sebut Ari Sembiring.
Sementara, meski BPK telah memiliki data paket proyek yang belum dibayarkan, namun Pemko Siantar, sebut Ari Sembiring, belum tuntas melakukan inventarisir jumlah proyek pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum dibayar. “Kalau jumlah paket masih mau diinventarisir,” katanya.
Sebagaimana disajikan SBNpro pada pemberitaan sebelumnya, bahwa proyek tahun anggaran 2022 yang belum dibayar sebanyak 355 paket. Dengan perincian, 75 paket proyek senilai Rp 9,3 miliar, penyelesaian pengerjaannya terlambat. Sisanya 281 paket senilai Rp 17,7 miliar sudah selesai dikerjakan, namun belum dibayar.
Kondisi seperti itu terjadi, sebut Eydu, karena dalam penyusunan program kegiatan anggaran, untuk kategori paket proyek pengadaan langsung (PL), jumlahnya melimpah.
Melimpahnya jumlah paket proyek bernilai kecil, dengan kuantitas paket yang besar, berisiko dan berpotensi menimbulkan pandangan yang tidak jelas manfaatnya kepada masyarakat, katanya.
“Proyek ini kecil-kecil tapi banyak. Nah ini masukkan kita juga untuk Bu Wali, bahwa ini karakteristiknya kurang bagus. Karena biasanya, untuk terlihat bagus mending dikumpuli dananya jadi lebih terlihat hasilnya,” kata Eydu.
“Kadang-kadang kalau pencar-pencar belanjanya muncul pandangan ini manfaatnya apa ya? Karena kerjanya terputus-putus jadi pertanyaan manfaatnya,” ujar Eydu.
Padahal Pemko Siantar, ungkapnya, harus mengindentifikasi resiko pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. “Identifikasi resiko pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 terhadap 355 kegiatan pengadaan langsung yang belum dibayarkan,” kata Eydu Panjaitan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post