SBNpro – Siantar
Hari ini, Sabtu (25/11/2023) merupakan hari terakhir peserta Pemilu 2024 mendaftarkan tim kampanye, pelaksana kampanye dan akun media sosial (medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan wilayahnya.
Di Kota Siantar, hingga pukul 17.53 WIB, masih 15 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsos-nya ke KPU Kota Siantar. Sedangkan 3 parpol lainnya masih ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. Demikian diinformasikan Komisioner KPU Kota Siantar, Nurbaiyah.
Katanya, parpol yang belum mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsosnya hingga pukul 17.53 WIB ke KPU Kota Siantar, diantaranya, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan yang telah mendaftarkan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, PDIP, Parai Gerindra, Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
“Harapannya agar seluruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu PKPU 15 tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 1622 tahun 2023,” sebut Nurbaiyah.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar Nanang Wahyudi. Ia mengajak peserta Pemilu 2024, baik partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tetap menjaga kedamaian Pemilu 2024.
“Marilah kita tetap menjaga kekondusifan kota ini pada semua tahapan Pemilu 2024 ini,” seru Nanang.
Untuk itu, lanjut Nanang, agar seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Gunakanlah medsos yang sudah terdaftar untuk berkampanye sebagaimana amanah ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post