SBNpro – Siantar
Sejak tahun 2020 hingga 2022, 8 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar dari hasil Pemilu Tahun 2019, telah menerima total bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar sebesar Rp 2,55 miliar.
Bantuan keuangan itu diterima setiap tahunnya. Besaran bantuan keuangan setiap parpol berbeda, tergantung jumlah perolehan suara dari setiap parpol pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu.
“Bantuan keuangan parpol Rp 6.914 per satu suara,” ucap Kabid Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Siantar, Jhon Rinald Sembiring SE, Selasa (07/03/2023) di ruangan kerjanya.
Sesuai data yang diterima dari Badan Kesbangpol Kota Siantar, setiap tahun 8 parpol selalu menerima bantuan.
Seperti Partai Demokrat, sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, setiap tahunnya menerima bantuan Rp 95,6 juta. Sehingga total selama tiga tahun, sekitar Rp 289,5 juta.
Partai Amanat Nasional (PAN) setiap tahun menerima Rp 44,3 juta. Total selama tiga tahun menjadi sekira Rp 132,9 juta. Partai Hanura per tahun mendapat Rp 108,57 juta, total dalam tiga tahun Rp 325,7 juta.
Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pemenang Pemilu Tahun 2019 di Kota Siantar menjadi partai politik penerima bantuan terbesar pada setiap tahunnya, yakni, Rp 242,4 juta. Sehingga total PDIP menerima bantuan dari Pemko Siantar sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 sekira Rp 727,2 juta.
Selanjutnya, Partai Golkar menerima Rp 144,3 juta per tahun, dengan jumlah total hingga tahun 2022 sebanyak Rp 432,9 juta. Partai Gerindra per tahun memperoleh Rp 84,2 juta, total sekitar Rp 252,6 juta.
Partai lainnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendapat jatah bantuan keuangan dari pemerintah sebesar Rp 108,4 juta. Dengan total tiga tahun menerima Rp 325,2 juta.
Sementara, PKPI sebagai peraih suara terendah dibandingkan partai lainnya, dengan jumlah satu kursi di DPRD Siantar, hanya mendapat Rp 23,1 juta per tahun. Dengan demikian, PKPI dalam toga tahun memperoleh Rp 69,3 juta.
Dikatakan Jhon Rinald Sembiring, per tahunnya seluruh parpol menyerap dana bantuan dari APBD Kota Siantar sebesar Rp 851 juta.
“Jumlah suara sah di Kota Siantar dari hasil Pemilu 2019 sebanyak 123.099 suara. Sehingga dana bantuan yang digelontorkan per tahun sekira Rp 851 juta,” kata Jhon Rinald.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kota Siantar ini, 8 parpol penerima bantuan mengusulkan kenaikan nilai bantuan per satu suara.
Sebutnya, 8 parpol mengusulkan nilai bantuan per satu kursi untuk tahun 2024 sebesar Rp 10 ribu. Usulan itupun kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga kemudian ditetapkan nilai bantuan per satu suara sebesar Rp 8.123.
Nilai Rp 8.123 itu, nantinya akan diusulkan Pemko Siantar ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk kembali dikaji. “Jadi nilai itu belum final. Finalnya nanti ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post