SBNpro – Pekanbaru.
Pasangan Suami-Istri (Pasutri) asal Banda Aceh, M Aji Nurdin (28) dan Milianda (35) ditangkap di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Riau. Jumat (30/03/18).
Pasutri tersebut diamankan pihak keamanan atau Security Bandara karena diduga mengusung atau membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibagi menjadi 5, agar dapat diselipkan di badan mereka.
Informasi yang diperoleh, sehari sebelumnya pada Kamis (29/03/18), Nurdin dan istrinya dari Kuala Namu menggunakan pesawat Lion Air JT 124 dari Bandara Kuala Namu, tiba di Pekanbaru sekitar 08.45 WIB.
Sesampainya di Pekanbaru, pasangan suami istri itu menginap selama 1 malam di salah satu hotel yang tak jauh dari bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Dari situ mereka mau berangkat ke Bandung naik Lion Air.
Niat jahat pelaku yang menyeludupkan Narkotika itu ke dalam pesawat nyaris berhasil. Dimana, Milianda sudah sempat berhasil lolos membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu ke dalam pesawat dan telah duduk manis menunggu keberangkatan pesawat.
Naas, bagi Nurdin yang membawa 2 bungkus Sabu lainnya berhasil ditangkap petugas bandara saat hendak ‘check in’ sebelum naik ke dalam pesawat. Setelah diperiksa, Nurdin diketahui berangkat bersama istrinya.
Mendapat informasi itu, petugas keamanan bandara langsung melakukan kordinasi dengan pihak Maskapai Lion Air untuk menjemput Milianda yang sudah duduk manis di dalam pesawat.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Milianda, petugan menemukan 3 bungkus paket sabu-sabu yang di masukkan ke dalam bungkusan yang dibawa oleh Milianda.
Dari situ petugas mengamankan barang bukti 5 paket Sabu dengan berat total sekitar 1 kilogram, 2 buah Hand Phone, 1 buku tabungan, 1 bungkus rokok, uang tunai 114.000, 2 buah carger hp, 2 buah Boarding pass lion Air, 1 dompet yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Sampai saat ini, kasus itu masih didalami oleh petugas Asvec, dan kedua terduga pelaku kejahatan Narkotika itu masih diamankan dikantor security Bandara SSK II Pekanbaru, sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post