SBNro – Simalungun.
Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (03/04/18) menerapkan tuntutan berbeda dalam persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Yuda dan Chairunnas di Pengadilan Negeri Simalungun.
Walaupun, pasal yang digunakan atau yang ‘dijeratkan’ Kejari Simalungun sama persis yakni pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan hukuman yang diajukan jauh berbeda.
Dimana, Chairunnas hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan Yuda dituntut selama 3 tahun penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pada kasus pertama (kasus yang melibatkan Yuda red), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang terdiri dari Roziyanti sebagai hakim ketua dan Justiar Ronal serta Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menyidangkan Bambang Syahputra dan Yuda Prayogi.
Kedua terdakwa tersebut hadir di ruang sidang dengan didampingi Antoni Sumihar Purba selaku penasehat hukumnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Ade Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar Selasa(03/04/18), JPU menjerat Bambang dengan Pasal 114 UU Narkotika dan meminta majelis hakim untuk menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Bambang diganjar pidana denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Masih dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Yuda dengan pidana penjara selama 3 tahun. Karena Yuda dianggap melanggar Pasal 127 UU Narkotika.
Atas tuntutan itu, Bambang dan Yuda pun meminta keringanan hukuman. Keduanya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kronologi singkat dalam kasus ini, kedua terdakwa (Bambang dan Yuda red) diringkus personel Polres Simalungun pada 5 Oktober 2017 lalu.
Sebelum ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Yuda baru saja membeli sepaket sabu dari Bambang di Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,04 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pirex bekas bakar, 5 pipet plastik, 1 tutup botol yang dilobangi, 1 jarum, 1 dompet kecil dan 1 unit handphone merk Smartfren.
Masih pada hari, tempat, kasus, penasehat hukum hingga majelis hakim yang sama di Pengadilan Negeri Simalungun, kali ini Chairunnas Siregar hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan Indri Wirdia bertindak sebagai Jaksa dari Kejari Simalungun.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Indri menjerat Chairunnas dengan Pasal 127 UU Narkotika.
Berbeda dengan yang disampaikan Ade yang kala itu juga mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya, Indri meminta majelis hakim agar menghukum Chairunnas dengan pidana penjara selama1,5 tahun karena dianggap melanggar pasal 127 UU Narkotika.
Untuk diketahui, Chairunnas diringkus personel Polres Simalungun di Huta Sidumulio I, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 28 September 2017 silam. Chairunnas diringkus usai membeli sabu dari Feri (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post