SBNpro – Siantar.
Pasca penangkapan terhadap dua orang terduga pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil di ringkus oleh Petugas Kepolisian Polres Tebing Tinggi, Pada Senin 19 Maret 2018 lalu.
Keduanya adalah Alfahmi alias Fahmi (45), warga Jalan Talang Andong, Desa Sungai Reboh, Kecamatan Banyuasin Kota Palembang, Sumsel dan Suryadi (40), warga Jalan Sersan, Anin Lingkungan 1 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung Palembang.
Tak hanya di Tebing, keduanya juga pernah beraksi di Kota Siantar dengan modua gembos ban. Sesuai Informasi yang dihimpun, kedua pria yang kini mendekan di sel tahanan Polres Tebing ketika beraksi dikota Siantar dan berhasil menggasak uang senilai Rp 350 juta.
Diketahui, keduanya beraksi di Jalan Siantar Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Maribun yang berlangsung pada, Senin (12/02/18) lalu, dengan korban atas nama Jintaman Saragih (54) warga Manik Raja, Kabupaten Simalungun.
Senin (09/04/18), terkait aksi kedunya yang melakukan tindak pidana pencurian di Kota Siantar dibenarkan oleh Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih, mengatakan bahwasanya kedua (Alfahmi dan Suryadi) pernah beraksi dua kali di Simpang Dua.
“Sudah kita kembangkan seminggu yang lewat, mereka mengakui satu TKP di Simpang dua,” ujar Yuken yang mengaku sudah melakukan pengembangan terhadap tindak kejahatan yang dilakukan kedua warga Palembang itu di Kota Siantar.
“Kemarin kita ke kota Tebing untuk melakukan pengembangan ternyata kedua pelaku ini mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, bahwa keduanya berhasil di tangkap sat Polres Tebing dari sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jalan Sei Babura, Kampung Bicara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Bahkan salah satu dari tersangka berhasil dilumpuhkan oleh timah panas dibagian kakinya, lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post