SBNpro – Siantar
Korban penganiayaan, perampasan dan pengrusakan mobil, Wahyu Saragih meminta aparat Polres Simalungun segera menangkap DS dan kawan-kawannya.
Hal itu disampaikan Wahyu Saragih pada konprensi pers yang dilaksanakan, Minggu (06/05/18) di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumut.
Hal itu dimintakan Wahyu Saragih, agar muncul efek jera dari kejadian penganiayaan, perampasan kalung emas miliknya dan pengrusakan mobil yang ia alami bersama sejumlah rekannya, yang ia sebut dilakukan oleh DS dan kawan-kawan.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan, dampak dari peristiwa dari Kamis malam (03/05/18) hingga Jumat dini hari (04/05/18), dirinya dan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Secara pribadi, Wahyu Saragih mengatakan, kalung emas yang dirampas penganiaya dirinya, seberat 10 mayam (33 gram).
Kepada wartawan, Wahyu juga menegaskan, kalau sejumkah massa yang menghadang mobil, menganiaya, merusak mobil mereka, secara berulang menyebutkan, kalau massa bertindak atas perintah Pangulu Nagori Pondok Buluh dan Camat Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Untuk itu, penyidik Polres Simalungun diminta segera mengungkap keterlibatan Camat dan Pangulu pada peristiwa malam itu. “Saya yakin, vamat dan pangulu terlibat. Karena massa mengatakan, mereka atas perintah camat dan pangulu,” ucap Wahyu.
Kemudian, Wahyu juga menduga, tindakan massa menghadang mobil, menganiaya, merampas dan merusak mobil, tidak terlepas dari persaingan bisnis kayu.
Karena informasi yang ia peroleh, DS juga mekiliki bisnis kayu. Begitu juga dengan Pangulu Nagori Pondok Buluh, juga ia sebut memiliki bisnis kayu.
Sementara itu sebelumnya, Camat Dolok Panribuan, Boas Manik mengaku tidak terlibat dalam peristiwa penganiayaan, perampasan dan pengrusakan yang dialami Wahyu Saragih dan rekannya.
Menurutnya, ia tidak berada dilokasi kejadian, saat rentetan peristiwa itu berlangsung.
Editor : Purba
Discussion about this post