SBNpro – Simalungun
Berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan ilegal loging di kawasan hutan lindung Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kayu hasil ‘kejahatan’ hutan itu diduga diangkut menggunakan truk milik seorang oknum pangulu (kepala desa).
“Berkasnya sudah P21, tersangkanya ada dua orang, sudah dilimpahkan penyidik PPNS kita di Dinas Kehutanan Sumut ke pihak kejaksaan Simalungun,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar Dinas Kehutanan Sumut, Djonner Efendi D.Sipahutar SHut.MSi kepada SBNpro di ruang kerjanya, Senin (07/05/18) pukul 13.30 Wib.
Dugaan ilegal loging itu sebutnya adalah hasil OTT. “Itu OTT kita, langsung kita tangkap di lapangan berikut barang bukti,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan tanggal 13 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wib di kawasan Hutan Sitahoan, ikut diamankan satu unit truk berikut barang bukti kayu hutan yang diangkut.
“Truk dan kayunya juga masih kita tahan, itu barangnya, masih di belakang kantor kita ini,” ujarnya didampingi Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kehutanan Sumut, Sukendra Purba.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebutnya lagi, adalah sopir truk tapi lupa namanya dan operator penebang kayu menggunakan mesin senso inisial Strs. Keduanya disebut sebagai penduduk Pondok Bulu dan Sipangan Bolon.
Saat OTT dilakukan, pihak petugas dan KPH Dinas Kehutanan Sumut itu, membawa kembali operator inisial Strs itu ke lokasi untuk mengambil titik koordinat penebangan kayu.
Ternyata setelah di loksi diketahuilah bahwa titik koordinat pengambulan kayu itu adalah kawasan hutan yang dilarang untuk ditebang.(*)
Editor : Maris
Discussion about this post