SBNpro – Siantar.
Pak Monika Halawa warga Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.
Akibat ulahnya sendiri, dia dilaporkan ke Polres Siantar oleh Ati Niat boru Halawa, isterinya sendiri.
Ia tega memukul anak, dan isterinya hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Pemukulan itu dilakukannya lantaran anaknya tidak mau disuruh berhenti bermain.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Ati Niat Boru Lawolu dan anaknya terjadi pada, Jumat (04/05/18) pagi.
Sebelum dipukul oleh suaminya, Ati sedang memasak dan anaknya bermain diruangan tamu.
“Suami saya lihat mainan anak saya berserakan. Suami saya menegur anak saya agar berhenti bermain, namanya anak anak pasti tidak mau berhenti,” ujar Ati di Polres Siantar, Selasa (8/05/18) sekira jam 09.00 Wib.
Sebelum memukul isterinya, Pak Monika terlebih dahulu memukul anaknya karena tidak mau disuruh berhenti bermain.
Melihat anaknya menangis, Ati kemudian menggendong anaknya dan kedua pasangan suami-istri tersebut bertengkar mulut, hingga berujung ke pemukulan terhadap sang istri.
“Saya bilang sama suami jangan memukul anak, tapi suami saya tidak mendengarkan malah emosi sama saya dan memukul wajah saya, tetangga yang melerai ribut kami,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom, mengemukakan bahwa peristiwa KDRT yang dialami korban sudah membuat laporan pengaduan, dan telah diterima.
“Laporannya sudah diterima dan untuk suaminya diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”ujar Iptu Resbon Gultom. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post