SBNpro – Simalungun
Petugas kepolisian dari Polsek Bangun menggrebek lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari penggrebekan itu, petugas Polsek Bangun mengamankan dua pemuda yang diduga pemakai narkoba jenis sabu, inisial RAS (24) warga Jalan Medan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan OAMT (24) warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, Selasa (08/05/18) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diilakukan, Senin (07/05/18) sekitar pukul 22.00 Wib, setelah petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat yang mengatakan di dalam Barak Balam lokalisasi Bukit Maraja, ada penyalahgunaan ‘kristal setan’ atau narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas Opsnal Polsek Bangun berangkat ke TKP dan mengamankan dua orang laki-laki.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kedua tersangka. Salah satu tersangka tidak membantah kalau temannya ada menyimpan sabu-sabu di lemari pakaian yang ada dalam kamar.
Sabu-sabu itu menurutnya dibeli dari seseorang inisial Ri yang pernah berkunjung ke lokasi itu. Sabu dibeli sebanyak dua paket seharga Rp350 ribu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu 40 plastik klip kecil, 1 plastik klip besar, 1 skop terbuat pipet, 1 lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp350 ribu ditujukan pada seorang pria inisial PRS, 1 unit HP merk Nokia type 105 warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia type 1280 warna biru.(*)
Penulis : Roland Saragih
Editor : Maris
Discussion about this post