SBNpro – Siantar.
Akhirnya, setelah 6 kali melakukan aksi unjuk rasa atau demo, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar menegaskan tak ada pembangunan tanpa melibatkan atau tanpa kesepakatan dengan pedagang.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari Siregar dihadapan pedagang Balairung, Kaki Lima dan kios Tempem (Balimpel) Pasar Horas yang melakukan aksi demo dengan membawa keranda ke Balai Kota Siantar. Jumat (11/05/18).
“Tuntutan pedagang akan jadi pertimbangan utama. Kami tegaskan, tidak akan ada kegiatan pembangunan di PD Pasar Horas Jaya sampai lebaran,” ujar Budi yang saat itu didampingi Sekretaris Satpol PP dan Kabag Tapem, Julham Situmorang dan Junedi Sitanggang.
Mendengar itu, seorang orator pendemo, Fawer Fander Sihite yang mengapresiasi kesediaan Sekda menampung aspirasi mereka, meminta agar Sekda menegaskan bahwa pembangunan atau Revitalisasi Pasar Horas dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Sekda menegaskan tidak akan ada pembangunan tanpa melibatkan atau tanpa ada kesepakatan pedagang. Namun, karena tidak ada kata ‘Batal’ di dalam kalimatnya, para pedagang kompak meneriakkan kata ‘Batalkan’.
“Tolong percayakan kepada kami. Kalau untuk membatalkan tentu ada proses. Yang jelas, tuntutan pedagang akan jadi pertimbangan utama. Kami tegaskan, tidak akan ada kegiatan pembangunan di PD Pasar Horas Jaya sampai lebaran,” cecar Sekda.
“Batalkan, batalkan, batalkan,” teriak para pedagang serentak.
Mendengar itu, Fawer Fander meminta pihak Pemko membuat pernyataan yang ada kata ‘membatalkan’.
“Supaya bisa kami pegang cakap bapak, satu kalimat dari bapak, katakanlah pembangunan itu kami batalkan, tidak ada pembangun tanpa persetujuan pedagang. Gitu aja bapak bilang, supaya bisa kami pegang,” cecarnya.
“Kami tegaskan, kami akan melibatkan pedagang dalam pembangunan. Tidak ada pembangunan kalau pedagang tidak sepakat,” tegas Sekda, yang kembali mendapat teriakan kata ‘Batalkan’ dari para pedagang dan mahasiswa yang mendampingi pedagang.
Mendengar pernyataan Sekda itu, akhirnya Fawer Fander meminta agar Sekda membuat pernyataannya secara tertulis. Dan atas permintaan tersebut, Sekda menyanggupi pernyataannya dibuat secara tertulis dan diberikan kepada pedagang. (*)
Discussion about this post