SBNpro – Simalungun.
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan saat ini membangun gedung kantin dengan menggunakan APBD Simalungun Tahun Anggaran 2018.
Proyek pembangunan gedung kantin tersebut terdapat di Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun tepat nya di belakang gedung KIR Perhubungan yang baru.
Kantin yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 196.801.000 itu di kerjakan CV Chyntia Putri.
Atas hal tersebut Parulian Panjaitan Ketua LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Negara Republik Indonesia (LPPAS RI) mengatakan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan pemborosan anggaran.
Parulian menganggap bahwa pembangunan kantin bukanlah hal yang sangat prioritas untuk kemajuan Kabupaten Simalungun
“Itu sudah pemborosan nama nya, masih banyak hal yang lebih prioritas dari pada sebuah gedung kantin, seharus nya APBD bisa di manfaatkan dengan sebaik-baik nya,” ucap Parulian Selasa (15/05/18).
Parulian berharap agar DPRD selaku legislatif bisa lebih baik ke depannya dalam mengawasi ataupun menyetujui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh eksekutif dengan menggunakan APBD Simalungun. (*)
Penulis : Roland
Discussion about this post