SBNpro – Siantar.
Rocky, warga Jalan Melanthon Siregar Gang Saudara Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan ini mengakui kesalahannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Rabu (16/05/18)
Pria yang bernama lengkap Rocky Adi Sukri Siregar mengaku menyesali perbuatannya kepada orangtua kandungnya Ros Diana Pasaribu dan adik kandungnya Ilham Bastian Siregar, yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 pada jam 07.30 wib.
Waktu itu Ilham Bastian pulang ke rumah dan ditanyai oleh ibunya Ros Diana, “Dari mana ajanya kau ga pulang-pulang, jam segini baru pulang,”
Lalu Ilham menjawab dari belakang, “Aku ga kemana-mananya,”
Mendengar itu, Rocky ikut memarahi Ilham.
Namun, ibu terdakwa Ros Diana langsung memarahi terdakwa Rocky, “Mulut mu itu, koreksi dirimu kau pun sama aja nya,” ujar ibu terdakwa .
Tak terimah terdakwa dengan ucapan ibunya terdakwa langsung marah dan memaki, serta menendang lemari sampai jatuh rusak.
Bukan itu saja, ia juga menendang dinding rumah yang terbuat dari papan dan mengambil sepotong kayu lalu di genggam dan mengatakan kepada ibu terdakwa “Sini kau, biar ku matikan kau,” ucapnya.
Sehingga ibu terdakwa takut dan lari menyelamatkan diri dan terdakwa berteriak kepada ibu nya dan mengatakan “kubakar rumah ini”.
Setelah itu, Rocky pergi membeli Bensin ke SPBU yang berada di Jalan Melanthon Siregar dan kembali ke rumah dan menyiramkan Bensin tersebut ke tumpukan pakaian yang berada di dalam rumah.
Setelah perlakuannya diketahui oleh tetangganya, terdakwa takut dan langsung lari karena dikiranya Polisi yang datang.
Dalam persidangan ini terdakwa diancam pidana pasal 187 jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP. (*)
Penulis : Andy Syah
Discussion about this post