SBNpro – Pontianak
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook (FB) terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/05/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/05/2018).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar. Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.(*)
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post