SBNpro – Simalungun.
Baru – baru ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, DPRD berhak memberhentikan kepala daerah kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Mengenai hal itu, Jumat (18/05/18), Wakil Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan bahwa ini adalah momentum bagi eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kinerja dan lebih bersinergi dalam membangun Simalungun.
“Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan sinergitas legislatif dengan eksekutif bukan untuk menjadi senjata buat DPRD untuk berkuasa” ucap Timbul Jaya Sibarani saat dijumpai di kantor Sekretariat DPRD Simalungun.
Namun Timbul Jaya juga mengatakan bahwa peraturan itu akan sangat bermanfaat jikalau ada Kepala Daerah yang melanggar hukum dan tidak taat kepada hukum.
Dengan terbitnya peraturan tersebut Wakil Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani berharap agar legislatif dan eksekutif lebih meningkatkan kinerja yang bersifat kerjasama untuk kemajuan Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis : Roland Saragih
Discussion about this post