SBNpro – Samosir
Dokumen Perizinan AMP PT.Guna Karya yang menuai masalah tetap dalam penanganan pihak kepolisian dari Polres Samosir.
“Masih kita tangani dan lanjut, masih lidik,” jelas Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat kepada SBNpro, Jumat (18/5) di ruang kerjanya.
Agus menegaskan kasus perizinan perusahaan ini masih menjadi sorotan masyarakat. “Tapi harus dipahami bersama, walaupun dalam tahapan penyelidikan, belum tentu bersalah,” ujar Kapolres Agus.
Lebih lanjut, Kapolres itu menegaskan, permasalahannya sekarang ini secara tekhnis sudah ada yang menangani. “Karena perlu tenaga ahli,” tukas Agus.
Di sisi lain, mantan anggota DPRD Samosir Marko Sihotang mengatakan, ketika perusahaan itu didatangai warga baru-baru ini, pihak PT Guna Karya telah mengakui belum melengkapi dokumen perizinannya.
“Apa tidak salah, kalau perusahaan yang memproduksi hotmix itu telah memulai operasionalnya tapi sudah berproduksi, sebelum dokumen perizinannya lengkap,” tandas Marko.
Marko menjelaskan, dirinya baru saja kembali mendatangi Polres Samosir, untuk mendesak pihak kepolisian untuk mempertanyakan kelanjutan permasalahan dokumen perizinan perusaan AMP PT Guna Karya.
“Saya baru menemui Kapolres, agar kasus ini terang benderang,” tegas Marko.
Menurut dia, walaupun PT Guna Karya telah melengkapi dokumen perizinannya sekarang, hal itu tetap menyalahi aturan berlaku karena telah berproduksi sebelum perizinannya lengkap.
“Sebagai perusahaan besar, seyogianya PT Guna Karya bertindak profesional dan taat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Guna Karya, menjelaskan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan AMP nya.
“Telah dilengkapi dokumen perizinannya,” jelas Manager Plan PT Guna Karya Dinton Purba kepada SBNpro, di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi.
Menurutnya, PT Guna Karya tidak pernah ada kaitannya dengan Galian C. “Jadi perlu diklarifikasi agar informasinya jelas di publik,” pungkasnya.(*)
Penulis : Robin Nainggolan
Editor : Herman Maris
Discussion about this post