SBNpro – Siantar.
Muatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar Tahun 2017 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007.
Hal itu dituangkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar dalam catatan penting dan rekomendasinya usai melakukan pembahasan LKPj bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Muatan LKPj tidak sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPj dan IPPD,” ujar Plt Sekretaris DPRD, Wanden Siboro, membacakan hasil Pansus DPRD dalam pembahasan LKPj, di rapat paripurna DPRD, Jumat (18/05/18).
Disebut tak sesuai karena dasar huku. yang tidak cukup dalam penyajian LKPj Walikota Tahun 2017, yaitu tidak dimasukkannya beberapa peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud Pansus antara lain, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lalu Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perda dan Peraturan Walikota (Perwa) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Kota Siantar. (*)
Discussion about this post