SBNpro – Siantar.
Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dan DPRD Kota Siantar terindikasi kompak melanggar aturan.
Indikasi pelanggaran aturan itu muncul sekaitan dengan pembahasan LKPj Walikota Siantar Tahun 2017 yang tidak sesuai PP Nomor 3 Tahun 2007.
Seperti disampaikan pengamat pemerintahan di Sumatera Utara, Elfenda Ananda, saat dimintai tanggapan terkait LKPj yang tidak sesuai aturan. Sabtu (19/05/18).
“Pada prinsipnya LKPj itu merupakan kewajiban pemko/pemkab dalam menyampaian laporan kinerjanya selama satu tahun anggaran,” tutur Elfenda melalui pesan aplikasi Whats App (WA).
LKPj, lanjut Elfenda, adalah ukuran kinerja yang seluruh muatannya harus sesuai dengan UU, PP dan peraturan lainnya yang berlaku lainnya.
“Ukuran tersebut harus sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), dan kesepakatan Kebijakan yang disepakati dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara),” terangnya.
Ukuran LKPj, lanjut Elfenda, harus sesuai standar kinerja input, output, out come dan impact. LKPj harus dapat diukur dan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Peraturan ini sudah baku tertuang dalam UU dan jadi kewajiban kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas. Apa yang terjadi di Siantar hendaknya tetap mengacu pada peraturan tersebut,” tegasnya.
Ketika LKPj tidak sesuai aturan, menurut Elfenda, DPRD Kota Siantar bisa menolak untuk membahas LKPj tersebut.
“Seharusnya diperbaiki dulu baru dibahas,” tukas mantan Sekretaris Eksekutif Forum Transparansi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Sumut yang juga merupakan alumni Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Ketika disebutkan bahwa DPRD sudah menghasilkan rekomendasi, dan menyerahkan hasil pembahasan LKPj Walikota yang tidak sesuai aturan itu kepada Walikota di dalam rapat paripurna, Elfenda mengindikasikan adanya pelanggaran aturan.
“Satu sisi mengatakan tidak sesuai, tapi sisi lain juga membahas. Harusnya ada perbaikan dulu baru dibahas. Kalau beginikan bentuk pelanggaran aturan secara bersama,” tandasnya. (*)
Discussion about this post