SBNpro – Simalungun
Personil Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga warga Kota Siantar terkait penyalahgunaan narkoba.
Ketiga warga yang ditangkap itu, ZLK (22) warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, BMN (22) warga jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, dan RDMD alias Dd (22) penduduk Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
ZLK ditangkap di Hotel Sing a Song, Jalan Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (19/05/18) sekira pukul 15.30 WIB.
Keterangan Kasat Narkoba AKP Juriady Sembiring, penangkapan terhadap ZLK berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap ZLK dan mengamankan barang bukti dari saku tersangka 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, akhirnya ZLK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Deden yg berdomisili di wilayah Kota Siantar.
Keterangan ZLK Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengejaran ke jalan Haji Adam Malik, Lingkungan II, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Tiba di lokasi, personil kepolisian langsung lakukan penggrebekan petugas berhasil menemukan dua orang laki laki. Saat di tanyai petugas, keduanya mengaku bernama BMN warga jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar dan RDMD alias Dd diduga pemilik rumah.
Kemudian petugas lakukan penggeledahan, dari keduanya didapati barang bukti narkoba diduga sabu sebanyak 4 bungkus seberat 4 gram, HP dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini ketiganya berikut seluruh barang bukti diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun. “Sudah diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, di Kompleks Aspol (Asrama Polisi) Jalan Asahan Siantar. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Penulis : Roland Saragih
Editor : Herman Maris
Discussion about this post