SBNpro – Tulungagung.
(Sebut saja) Koko dan Venus akhirnya akan dinikahkan.
Koko, bocah SD yang masih berusia 13 tahun terbukti menghamili kekasihnya, Venus yang duduk dikabarkan duduk di bangku SMP.
Namun belakangan terkuak kalau Venus sudah berusia 16 tahun, dan baru saja lulus SMP.
Pihak keluarga pun sepakat keduanya ingin dinikahkan, namun dijegal oleh Kantor Urusan Agama (KUA) karena kendala umur.
Akhirnya mereka akan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus bocah SD hamili siswi SMP ini, dirangkum TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.
1. Sudah 16 Tahun
Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melaksanakan pendampingan terhadap Venus dan Koko, dua bocah SD dan SMP yang menjalin hubungan asamara hingga hamil.
Dari hasil assesmen ULT PSAI, Venus ternyata sudah berusai 16 tahun. Ia duduk di kelas IX dan baru saja menyelesaikan ujian sekolah.
Jika tidak ada masalah ini, Venus akan meneruskan sekolah ke jenjang SMA/SMK.
“Saya mau meluruskan, dia bukan kelas VIII SMP. Tapi sudah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya,” terang Koordinator Pekerja Sosial, Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI), Sunarto, Kamis (24/5/2018) dikutip dari Surya.co.id.
2. Akan Tetap Dinikahkan
Meski mendapat penolakan dari KUA, kemungkinan keduanya tetap akan dinikahkan.
Pihaknya dan keluarga akan berusaha untuk meminta dispensasi ke Pengadilan Agama.
“Modin tempat Koko tinggal sudah melengkapi berkas, kemudian diserahkan ke Modin tempat Venus tinggal. Berkas keduanya kemudian dimasukkan ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi nikah,” tambah Sunarto.
3. Tak Akan Tinggal Serumah
Meski keduanya menikah, ULT PSAI akan terus memantau. Sunarto memaparkan, setelah menikah pertemuan keduanya akan dibatasi.
Kemungkinan mereka tak akan disatukan serumah.
“Ada wacana Koko akan dibawa ayah kandungnya ke Trenggalek. Mungkin menunggu dia lulus (SD) dulu,” tutur Sunarto.
Salah satu tujuannya untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kehamilan lagi.
Selain itu, intensitas pertemuan yang terlalu sering juga bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Alasannya mental mereka belum siap untuk berumah tangga. Bahkan ada wacana keduanya akan dipisahkan terlebih dulu.
Karena masalah ini, Venus untuk sementara akan fokus mengurusi persalinan dan anaknya kelak.
4. Berhenti Sekolah
Venus akan berhenti sekolah selama satu tahun.
Sementara Koko yang masih berusia 13 tahun, duduk di kelas V SD.
Saat pekerja sosial ULT PSAI menyambanginya, Koko tengah les tambahan pelajaran dengan teman-temannya. Koko akan tetap melanjutkan sekolahnya.
5. Diselesaikan Kekeluargaan
Lebih jauh Sunarto memuji sikap keluarga kedua pihak. Mereka bersikap proporsional dengan tidak menyalahkan anak.
Bahkan keluarga berusaha memberikan solusi terbaik, tanpa menambah beban anak-anak.
“Dan yang penting pihak keluarga perempuan tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Penyelesaiannya pun dengan jalan kekeluargaan,” tandas Sunarto. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul, ‘Bocah SD Hamili Siswi SMP Akan Dinikahkan Tapi Tak Tinggal Serumah, Ini Usia Sebenarnya Si Perempuan’
Discussion about this post