SBNpro – Siantar.
Guna menindaklanjuti adanya dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, 6 anggota DPRD mengusulkan hak angket.
Ke-6 anggota DPRD itu adalah Denny TH Siahaan dari fraksi Golkar, Tongam Pangaribuan dari fraksi NawDem, Hotmaulina Malau dari fraksi Indonesia Raya, Hj Frida R Damanik dari fraksi Demokrat.
Selanjutnya Nurlela Sikumbang, anggota DPRD Kota Siantar dari fraksi gabungan PAN, PPP dan PKS (PAN Pembangunan Sejahtera) dan Hotman Kamaluddin Manik dari fraksi PDI Perjuangan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengusulan Hak Angket DPRD Terhadap Dugaan Penistaan Etnis Simalungun, yang digelar di ruang gedung Harungguan DPRD Siantar, Jumat (25/05/18).
Setelah para anggota DPRD itu menyampaikan penjelasannya atas usulan pembentukan Pansus agar DPRD menggunakan haknya, yaitu hak angket, terkait dugaan penistaan etnis Simalungun, rapat diskors atau ditunda.
Rapat paripurna yang disaksikan sejumlah sejumlah kalangan dari elemen etnis Simalungun itu diskors sampai dengan jam 14.00 wib, menunggu seluruh fraksi yang ada di DPRD menyusun pemandangan umumnya. (*)
Discussion about this post