SBNpro – Siantar.
Dalam rekomendasi, Pansus DPRD Kota Siantar mendesak agar pelantikan jajaran direksi PDAM Tirtauli Kota Siantar segera dilantik.
Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtauli, Khaidir Situmpol, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pelantikan jajaran direksi adalah wewenang Walikota Siantar, Senin (28/05/18).
“Hasil seleksi sudah kita sampaikan untuk diterbitkan SK-nya, untuk pelantikan itu wewenang pak wali, ya jadi kita menunggulah. Kapan kesediaan beliau, kita tunggu,” tuturnya.
“Yang jelas, hasil seleksi dewan pengawas selaku tim seleksi sudah kita serahkan kepada pak wali. Karena, sesuai dengan aturan yang ada, jajaran diri itu atas usulan dewan pengawas kepada walikota,” sambung Khaidir dihadapan anggota Badan Pengawas PDAM Tirtauli lainnya.
Selanjutnya, ketika ditanya mengenai selang waktu pelantikan jajaran direksi sejak hasil seleksi diserahkan kepada Walikota, Khaidir kembali menyebutkan bahwa pelantikan itu tergantung kesediaan waktu Walikota.
“Itu tergantung walikota, kapan dilantik itu melihat kesediaan waktu pak wali. Saat inikan Pejabat Sementara (Pjs) sudah ada. Sesuai aturannya Pjs itu menjabat paling lama 6 bulan,” jelas Khaidir yang juga merupakan staf ahli di lingkungan Pemko Siantar tersebut. (*)
Penulis/Editor : N70
Discussion about this post