SBNpro – Palas
Operasi Tangkap Tangan (OTT) merangsek Pemkab Padang Lawas (Palas). Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, inisial AHSH tertangkap OTT, selain itu, dua orang bawahannya dan seorang kuasa pengusaha ikut diamankan.
Informasi diperoleh SBNpro, Selasa (29/05/2018), AHSH dan dua orang bawahannya, serta seorang pengusaha (ketiganya perempuan), inisial NP (Kabid Perizinan), RSN (Kasi Pelayanan), serta seorang pengusaha EIH turut diamankan.
OTT terhadap AHSH selaku Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Kabupaten Palas itu dilakukan Tim Tipikor dari Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 15.15 Wib.
Terkuaknya OTT itu setelah pihak Tipikor Polda Sumut mendapat info dari masyarakat, bahwa AHSH ada meminta sejumlah uang terkait permohonan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dari pihak PT. DUTA VARIA PERTIWI yang ingin mengurus izin.
Laporan informasi tersebut tercatat di Polda Sumut dengan bukti Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus pada tanggal 21 Mei 2018. Selanjutnya pihak Polda Sumut menerbitkan surat perintah tugas kepada anggotanya Nomor : Sprin.Gas/179/V/2018/Ditreskrimsus.
Dengan langkah-langkah profesional akhirnya Tim Tipikor Polda Sumut itu berhasil mengungkap kebenaran mengenai kasusnya hinga menciduk AHSH serta mengamankan dua bawahnya berikut kuasa pengusaha.
Penangkapan dilakukan di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No.99 Kelurahan Bangun Raya Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Palas.
Diperoleh informasi, AHSH selaku Kadis disebut ada meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang ingin mengurus IUP-B.
Jumlah uang yang diminta AHSH dari EIH selaku kuasa dari PT Duta Avaria Pertiwi sebesar Rp 250 juta.
Kemudian EIH menwar sebesar Rp50 juta, namun oleh AHSH tidak mau lagi kurang dari Rp250 juta.
Selanjutnya, AHSH meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.
Berdasarkan informasi itulah kemudian Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan AHSH dan dua bawahannya serta pengusaha itu.
Sejauh ini belum diketahui status kedua bawahan AHSH dan pengusaha itu. Namun dalam laporan yang diterima SBNpro, disebutkan bahwa kedua bawahannya itu masih berstatus sebagai saksi.
Turut diamankan beberapa barang bukti, antara lain mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp50 juta, yang disita dari dalam mobil dinas AHSH, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT.Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik AHSH, 2 HP milik EH (kuasa pengusaha).(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post