SBNpro – Siantar
Ketertarikan wisatawan lokal dan asing untuk menikmati wisata alam di kawasan hutan Simarjarunjung, sepertinya menginspirasi sejumlah warga sekitar untuk memanfaatkan kawasan itu sebagai sumber kehidupan.
Tak heran, sebanyak 19 orang warga yang bermukim di seputaran kawasan hutan Simarjarunjung, mengajukan permohonan izin pemanfatan kawasan hutan untuk dijadikan tujuan wisata.
“Kawasan hutan di perbukitan Simarjarunjung ini punya daya tarik tersendiri untuk dijadikan kawasan wisata alam. Daya tariknya karena dari ketingghian ini kita dapat melihat indahnya pemandangan alam Danau Toba yang ada di bawah sana,” ujar seorang pengjunjung bernama Joel Damanik, Rabu (30/05/2018) siang.
Sementara itu, Sukendra Purba SP.MSI selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Sumut wilayah Siantar saat ditemui di kantornya, Rabu (30/5/2018) siang mengatakan, sejauh ini belum ada pengelola kawasan wisata Simarjarunjung yang berada di kawasan hutan lindung memiliki izin.
Namun begitu, katanya, pihaknya pada 2017 lalu sudah ke lokasi untuk mengimbau kepada masyarakat sekitar, bagi yang berkeinginan menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan wisata, agar mengajukan permohonan ke KPH Wilayah Siantar.
Hasilnya, hingga sekarang imbuhnya sudah ada sebanyak 19 orang yang memasukkan permohonan untuk mengelola kawasan hutan di Simarjarunjung sebagai kawasan wisata alam.
Tentu saja, persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak Kehutanan, ujarnya lagi, harus dipenuhi warga.
Semisal tidak diperbolehkan menebang pohon di areal kawasan, selain itu harus ikut melakukan penanaman untuk kelestarian kawasan hutan.
“Sudah ada masuk berkas permohonan sebanyak 19 orang warga yang ada di daerah wisata Simarjarunjung,” ujar Sukendra Purba di ruang kerjanya menanggapi SBNpro.
“Permohonan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melihat apakah layak atau tidak,” imbuh Sukendra.
Selanjutnya, bila dianggap layak, maka antara warga dengan pihak KPH akan menuangkannya dalam Nota Kesepakatan dan Kemitraan (NKK), dan jangka waktu kemitraan masa berlakunya bisa 10 hingga 20 tahun, dan selanjutnya bisa diperpanjang.
Ketika ditanya luas lahan kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat? Sukendra Purba mengaku lupa.
“Namun begitu, tidak semua daerah wisata di bukit Simarjarunjung merupakan kawasan hutan lindung, ada juga memang milik masyarakat,” terangnya.
Selain itu, tukasnya, mereka atau warga yang mengajukan permohonan diberi akses utk pengelolaan kawasan hutan secara legal, dimana yang bisa dilakukan meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan.(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post