SBNpro – Siantar.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar mengimbau agar para pedagang yang berjualan di halaman Gedung Olah Raga (GOR) menutup lapak dagangannya sendiri.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada jam 24.00 wib, kami himbau agar menutup dagangannya,” tutur petugas Satpol menggunakan pengeras suara, Senin (04/06/18) jam 22.10 wib.
Bukan hanya petugas Satpol, dengan menggunakan pengeras suara milik Satpol PP, salah seorang penyelenggara bernama Irvan juga turut mengimbau agar pedagang mentutup lapak dagangannya sebelum jam 24.00 wib.
Imbauan itu disampaikan berulangkali di hadapan pedagang dengan cara berpindah-pindah lokasi di wilayah kegiatan komersil seputaran halaman GOR.
Sayangnya, seorang pedagang terdengar seakan-akan menganggap bahwa imbauan tersebut tidak serius.
“Iyalah, jam 12, ya tutuplah. Besok, ya buka lagi,” ujar pedagang itu tersenyum sembari menutup mulutnya.
Berdasarkan pantauan, usai mengimbau, tampak petugas Satpol PP masih tetap stand by di seputaran halaman GOR Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. (*)
Penulis/Editor : N70
Discussion about this post