SBNpro – Siantar
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Panwaslih) Kota Siantar, Elfin Pasaribu di pecat. Hal itu sesuai perintah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain pemecatan terhadap Elfin, DKPP dalam putusannya, juga memberikan peringatan keras terhadap Ketua Panwaslih Kota Siantar, Junita Lila Sinaga.
Putusan itu, terkait pengaduan mantan Staf Panwaslih Kota Siantar, Chikita Basma Pane ke DKPP beberapa waktu yang lalu.
Dari persidangan yang digelar, DKPP telah memeriksa pengadu, Chikita Basma Pane, para teradu, Junita Lila Sinaga dan Elfin Pasaribu dan sejumlah saksi. Lalu, DKPP juga telah memperhatikan bukti yang diajukan.
Sehingga, pada 9 Mei 2018 yang lalu, DKPP menggelar pleno, dengan keputusan, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Lalu, DKPP melalui plenonya di bulan Mei itu, memutuskan, memberhentikan secara tetap Elfin Pasaribu dari komisioner Panwaslih Kota Siantar.
Serta memberikan peringatan keras kepada Ketua Panwaslih Kota Siantar, Junita Lila Sinaga. Kemudian, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sumut untuk menjalankan perintah putusan itu, paling lama 7 hari, sejak dibacakan.
Terkait putusan DKPP itu, komisioner Panwaslih Kota Siantar lainnya, Muslimin Akbar, Kamis (07/05/18), membenarkan terbitnya putusan DKPP tersebut.
Putusan DKPP itu sendiri dibacakan melalui persidangan, Rabu (06/06/18), dengan dihadiri pengadu dan para teradu.
Gambar : dekrit.com
Editor : Purba
Discussion about this post