SBNpro – Samosir
Kepolisian Resort (Polres) Samosir sedang giat memberikan pelayanan prima melalui Satlantas, terkait pelayanan pemohon pembuatan, mekanisme pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik permohonan baru maupun untuk proses perpanjangan.
Sehingga melalui masyarakat pemohon SIM yang datang dapat menginformasikan atau memyampaikan kepada masyarakat lainnya tentang kesadaran tertib lalu lintas dan kelengkapan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Ferymon kepada SBNpro, Jumat (8/6/2018)melalui selulerny mengatakan, pelayanan itu diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat.
“Saat berkendara agar tertib di jalan dan melengkapi surat kendaraan, fokus dan konsentrasi serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas guna menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandas Ferymon.
Dia berharap masyarakat juga turut aktif, apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan SIM atau dalam mengikuti ujian teori atau praktik agar beekoordinasi kepada petugas pelayanan SIM.
Ketika ditanya biaya pengurusan SIM, AKP Ferymon mengatakan, sama biayanya memperpanjang dengan pengurusan baru.
Seorang warga yang baru mengurus perpanjangan SIMnya, Marko Sihotang kepada SBNpro.com mengatakan, menurut pemahamannya pengurusan SIM baru berbeda dengan perpanjangan.
“Di ruangan pengurusan SIM itu, dituliskan biaya perpanjangan hanya delapan puluh ribu rupiah, ini malah disamakan dengan pengurusan SIM baru,” ungkap Marko.
Menurut Marko, kalau biaya pengurusan baru sama dengan perpanjangan, silahkan Polres Samosir sosialisasi secara transparan. “Agar penafsiran masyarakat tidak simpang siur,” tandasnya.
Penulis : Robin Nainggolan
Editor : Purba
Discussion about this post