SBNpro – Jakarta
Bawang merah merupakan salah satu komoditas strategis yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Namun, di tengah kondisi harga bawang tinggi ada importir yang ingin mencari untung. Misalnya dengan menjual bawang merah ‘palsu’.
Hal ini dilakukan dengan mengimpor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5 centimeter (cm) dan dijual dengan nama bawang merah.
Dari kejadian tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menindak tegas perusahaan importir tersebut dengan cara mem-blacklist.
Sebanyak lima perusahaan yang menjual bawang merah palsu berupa bawang bombay menjadi bawang merah.
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman hal itu karena bentuk bawang yang mirip.
Dengan adanya kemiripan bentuk tersebut, Amran menilai hal tersebut berpotensi merugikan bila dijual sebagai bawang merah.
“Sesuai Kepmentan 105/2017 telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari 5 cm karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal”, katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/06/2018).
Kok bisa merugikan petani?
“Karena begitu masuk pasar. bawang bombay mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis”, ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada pedagang dan konsumen agar lebih teliti baik dalam memasarkan dan membeli bawang merah.
“Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil, segera laporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik mengatakan pada dasarnya bawang bombay yang boleh diimpor ke Indonesia adalah bawang dengan ukuran di atas 5 cm.
“Ukuran yang boleh masuk ke Indonesia, di atas 5 cm,” tutupnya.
Petani Kita Rugi Rp5,8 T
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat potensi kerugian petani mencapai Rp 5,8 triliun dari lima perusahaan yang menjual bawang merah palsu yakni bawang bombay asal India yang dijual sebagai bawang merah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan perusahaan importir tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp1,24 triliun. Angka tersebut pun meningkat hingga 50% atau setara dengan Rp 455 miliar bila dijual di tingkat pasar.
“Keuntungan yang diraup importir bawang bombay mencapai Rp 1,24 triliun dan apabila 50% bawang bombay merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 trillun,” ungkapnya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik menjelaskan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tarif bea masuk.
Sebab, tarif bea masuk bawang merah ditetapkan sebesar 20%. Sedangkan bawang bombay 5%.
“Impor bombay sampai Indonesia bisa Rp 2.000 per kilogram (kg). kalau dijual di pasaran itu Rp 6.000, kemudian dikerek menjadi bawang merah menjadi Rp 17.000 sampai Rp 20.000, kan minimal 10 ribu kali itu 160 juta kg, ya Rp 1,6 triliun kerugian negara tentunya kaitannya dengan bea masuk,” ungkapnya.
“Kan harusnya kalau dibranding sebagai bawang merah, tarif masuknya 20% tetapi dia membayar 5% karena masuknya sebagai onion (bawang bombay) bukan shallot (bawang merah tetapi dijualnya shallot bukan onion,” sambungnya.
Sementara itu, lima perusahaan tersebut telah di-blacklist oleh Kementan agar tidak bisa melalukan bisnis bawang merah maupun bawang bombay.(*)
Sumber : Detikfinance
Discussion about this post