SBNpro – Siantar
Panitia Angket DPRD Kota Siantar untuk Penyelidikan Dugaan Penistaan Etnis Simalungun, baru mulai bertugas hari ini, Senin (24/06/2018), pasca dibentuk satu bulan lalu.
Sejak dibentuk pada 25 Mei 2018 yang lalu, Panitia Angket baru tadi menyusun rancangan jadwal investigasi, melalui rapat internal untuk itu.
Ketua Panitia Angket, Oberlin Malau didampingi anggota, Denny TH Siahaan dan Asrida Sitohang mengatakan, jadwal yang mereka susun masih berbentuk draf. Sehingga draf itu, masih memerlukan pengesahan dari pimpinan DPRD Kota Siantar.
Adapun draf jadwal itu berupa, agenda pemanggilan, rapat dengar pendapat dan hingga penyerahan hasil kerja Panitia Angket ke lembaga DPRD Kota Siantar.
Lebih lanjut dijelaskan Oberlin, langkah yang akan ditempuh Panitia Angket diantaranya, meminta keterangan pelapor. Dalam hal ini ada 11 elemen masyarakat yang dicatat DPRD Siantar sebagai pelapor.
Kemudian, memanggil dan memeriksa para terlapor. Pada tahap awal, terlebih dahulu meminta keterangan dari Kadis Pariwisata, Fatimah Siregar dan Panitia HUT Kota Siantar.
Lebih lanjut, Panitia Angket juga akan meminta keterangan dari tiga saksi ahli. Diantaranya, ahli bahasa, ahli budaya Simalungun dan ahli hukum pidana.
Editor : Purba
Discussion about this post