SBNpro – Simalungun
Jelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara, Panwaslu Simalungun sangat mengharapkan peran serta pers untuk mensukseskan pesta demokrasi, karena peran dan pengaruhnya sangat besar untuk suksesnya Pilkada.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Simalungun, Boby Dewantara Purba saat pembukaan diskusi publik bersama kalangan jurnalis dari berbagai media massa di DL Coffe Shop Jalan Pattimura No 163 Kota Pematangsiantar, Senin (26/06/2018).
Salah satu topik bahasan dalam diskusi itu, adalah menyangkut penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini tahapannya telah memasuki masa tenang yang dimulai tiga hari sebelum hari H, dan masing-masing pasangan calon tidak lagi diperbolehkan kampanye.
Pihak penyelenggara dari Panwaslu Simalungun, yang dihadiri Ketua Panwaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba, Michael Siahaan dan Choir Nasution, menjelaskan, tiga hari sebelum hari H pemilihan, APK dari kedua pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, seluruhnya harus sudah dibersihkan.
Kegiatan yang diselenggarakan Panwaslu Simalungun itu, dihadiri KPU Simalungun diwakili Dadang, Polres Simalungun diwakili Kasat Intel AKP Henry Sinaga, Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Satpol PP Simalungun A Napitupulu.
Sedangkan nara sumber antara lain, Dadang dari KPU, Adil Saragih dari akademisi, Herman Maris dari pers.
Mengenai pembersihan APK ini, pihak KPU pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa sebelumnya mereka telah menyurati kedua Tim Pasangan Calon Pilgubsu.
Dalam suratnya, KPU meminta agar masing-masing Tim Paslon membersihkan seluruh APK karena sekarang ini telah memasuki masa hari tenang.
Sementara itu Choir Nasution, dari Panwas Simalungun menjelaskan, dalam masa tenang hingga pelaksanaan pemilihan, selain APK yang masih terpasang, diminta tidak ada lagi kegiatan penghimpunan massa, baik pertemuan tertutup maupun terbuka.
Apabila hingga tanggal 26 Juni 2018 pihaknya masih menemukan APK yang terpasang, maka bersama tiga lembaga yakni Panwas, KPU dan Satpol PP akan melakukan tindakan dengan pembersihan dan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Simalungun A Napitupulu SH meminta kejelasan dari KPU dan Panwas secara detail kriteria dan kepastian terkait APK mana yang boleh atau tidak boleh mereka tertibkan.
Sektretaris Satpol PP Simalungun itu juga juga menyampaikan, pada prinsipnya Satpol siap mendukung.
Sementara Kapolres Simalungun diwakili Kasat Intel Polres Simalungun, AKP Henry Sinaga pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa sejauh ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jelang pelaksanaan pemilihan yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 Juni nanti relatif aman.
Adapun narasumber Adil Saragih dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten simalungun, sesuai PKPU maksimal APK di angka 2206 dan yang terpasang sekitar 1421.
Namun disampaikannya juga, terkait persoalan APK saat ini di Simalungun tidak rawan konflik karena telah ditangani oleh KPU, baik dari penyediaan maupun para pemasang sendiri (Tim Sukses/Relawan).
Hanya saja yang menjadi persoalan menurutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas penurunan APK di masa tenang, dan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Choir Nasution pun menyinggung soal sanksi yang sampai saat ini masih menjadi polemik pada penyelenggara.
APK dibuat dan dipasang KPU, dan yang berhak memberi sanksi adalah KPU, sementara Panwaslih menurutnya hanya memberikan rekomendasi saja.
Halnya, Herman Maris selaku salah satu nara sumber dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa peran pers dalam pemberitaan menyangkut Pilgubsu sudah cukup baik, dan mampu menempatkan dirinya sebagaimana peran dan fungsi pers itu sendiri.
Hal ini menurutnya, didukung semakin baiknya integritas moral kalangan insan pers dalam setiap pemberitaan yang disajikan kalangan pers.(*)
Discussion about this post