SBNpro – Siantar
Panitia Angket DPRD Siantar untuk dugaan penistaan etnis Simalungun sedang dan akan terus bekerja. Salah satunya, akan meminta pendapat tiga saksi ahli, guna menuntaskan permasalahan tersebut.
Sesuai jadwal kerja Panitia Angket yang telah ditetapkan DPRD Siantar, Kamis (05/06/2018) nanti, Panitia Angket akan meminta pendapat tiga saksi ahli.
Adapun ketiga saksi ahli yang dibutuhkan Panitia Angket itu adalah, ahli bahasa, ahli budaya dan ahli hukum pidana.
Namun ironinya, hingga hari ini, Senin (02/06/2018), persisnya tiga hari sebelum jadwal rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga saksi ahli dilakukan, DPRD Kota Siantar malah belum menetapkan siapa ketiga saksi ahli yang akan diminta pendapatnya oleh Panitia Angket.
Hal belum ditetapkannya siapa saksi ahli yang akan diminta pendapatnya oleh Panitia Angket, dikatakan Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea, melalui pesan Whatsapp (WA) hari ini.
Bahkan, Marulitua Hutapea mengatakan, hingga jam 12.25 WIB tadi, DPRD Siantar belum membicarakan siapa saksi ahli yang akan diundang, meski jadwal RDP sudah semakin “mepet”.
Dikatakan Marulitua Hutapea, mengenai saksi ahli baru akan dibicarakan. Sehingga, bila hasilnya sudah ada, maka akan disampaikan kepada media.
“Ini lg (lagi) mau di bicarakan nanti kalau sdh (sudah) ada hasil baru saya infokan (informasikan) ya !,” sebut Marulitua Hutapea melalui pesan WA.
Editor : Purba
Discussion about this post