SBNpro – Siantar
Peredaran sabu di Kota Siantar terkesan masih “marak”. Dalam dua hari, Jumat (06/07/2018) dan Sabtu (07/07/2018), tiga tersangka penyalaguna narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan ketiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Dua dari tiga tersangka merupakan warga Kabupaten Simalungun dan satunya, warga Kota Siantar. Sedang total sabu yang disita petugas diperkirakan seberat 4,06 gram.
Jumat kemarin, dua tersangka diringkus dari Hotel Mutiara, Jalan SM Raja, Kota Siantar. Keduanya adalah, Fidel Rivaldo Manik, warga Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dan Riand Fernando Sijabat, warga Kampung Gambiri, Nagori (Desa) Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan hari Sabtu kemarin, petugas Satres Narkoba membekuk Jumawan dari Jalan Narumonda, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Jumawan sendiri merupakan warga Huta Hataran Jawa III, Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan Jumawan petugas menemukan dan menyita sabu seberat 3,85 gram. Sedangkan dari lokasi penangkaan di Hotel Mutiara, ditemukan sabu seberat 0,21 gram.
Diinformasikan, penangkapan terhadap ketiga tersangka, disebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas Satres Narkoba Polres Siantar, yang langsung ditindaklanjuti.
Editor : Purba
Discussion about this post