SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar ungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (10/07/2018). Narkotika jenis ganja seberat 1,3 Kg ditemukan dan disita.
Terungkapnya jaringan bandar ganja di Simalungun tersebut, merupakan kerja keras personil Satres Narkoba Polres Siantar, dalam pengembangan perkara yang terjadi di Kota Siantar.
Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito, melalui siaran pers elektroniknya, Selasa malam (10/07/2018) menyebutkan, tertangkapnya bandar ganja tersebut, merupakan pengembangan kasus Stypen Sidabutar (31) yang ditangkap dari rumahnya di Jalan Perwira Bukit Barisan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Stypen ditangkap karena memiliki ganja kering seberat 0,9 gram. Kemudian, dari Stypen diperoleh informasi, kalau ganja yang ia miliki, didapat dari Antonius Sihotang, warga Jalan Tuan Baja Purba, Gang Dosroha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Beranjak dari sana, petugas Satres Narkoba Polres Siantar menyusun strategi, untuk dapat mengungkap jaringan pengedar ganja di Kota Siantar.
Dari strategi yang dijalankan, petugas mendatangi rumah tinggal Antonius Sihotang di Jalan Tuan Baja Purba, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja, saat itu petugas tidak menemukan Anthonius Sihotang alias Aceh di rumahnya. Pun begitu, petugas menggeledah rumah itu, lalu ditemukan sejumlah barang bukti, sebagian diantaranya, ganja kering seberat 1,3 Kg.
Tak ingin buruannya bebas berkeliaran, petugas Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap Anthonius Sihotang. Akhirnya, pria yang dipanggil Aceh itu berhasil ditemukan dan ditangkap di Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Dikatakan, kepada petugas, Anthonius mengakui kalau ganja 1,3 Kg yang ditemukan petugas dirumahnya, merupakan miliknya. Lalu kedua tersangka digelandang ke markas Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purba
Discussion about this post