SBNpro – Simalungun
Dalam tempo 3 jam, personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun, gurdak 4 lokasi penyalagunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun dan di Kota Siantar.
Aksi pemberantasan narkoba oleh petugas Satres Narkoba Polres Simalungun itu digelar Sabtu malam (14/07/2018), dari jam 20.00 WIB hingga jam 23.00 WIB.
Hasilnya, 4 terduga penyalaguna sabu dibekuk dari empat lokasi berbeda. Persisnya, tiga lokasi penangkapan dilakukan di Kota Siantar, setelah sebelumnya satu orang dibekuk terlebih dahulu di Simalungun.
Operasi berantas narkoba tadi malam dimulai dari penangkapan Abdul Rifai di Jalan Kertas, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekira jam 20.00 WIB.
Dari penangkapan Abdul Rifai ditemukan barang bukti (BB) diduga sabu, sebanyak dua paket didalam plastik klip.
Penangkapan Abdul Rifai berawal dari informasi masyarakat, tentang peredaran sabu di Jalan Kertas. Beranjak dari informasi itu, petugas menggelar penyelidikan, dengan mendatangi lokasi.
Tiba dilokasi, petugas menemukan dua pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian petugas bergerak melakukan penangkapan.
Namun satu pria berhasil lolos dari sergapan petugas. Sedangkan pria lainnya, Abdul Rifai berhasil dibekuk dan didapati dua paket palstik klip diduga berisi sabu.
Interogasipun dilakukan. Abdul Rifai mengaku kepada petugas, kalau ia mendapatkan barang bukti itu dari oknum bernama Doni Kusuma. Pengembangan perkara-pun dilakukan.
Rombongan petugas Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak mencari keberadaan Doni Kusuma ke Jalan Rahkuta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sekira jam 21.00 WIB, Doni Kusuma berhasil dirngkus dari rumahnya. Lalu disebut, Doni mengakui kalau BB yang didapat dari Abdul Rifai, berasal darinya.
Doni juga diinterogasi oleh petugas. Ia kemudian “bernyanyi”, dengan menyebut BB itu ia peroleh dari Okto Pirngadi Simarmata.
Personil kemudian menangkap Okto dari Jalan Naga Pita, Gang Naga Tujuh, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, selitar jam 22.00 WIB. Lalu Okto mengaku memperoleh BB yang disita petugas dari Sahril alias Brekele.
Satu jam kemudian, Brekele juga berhasil dicokok dari Jalan Meranti, Gang Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sekira jam 23.00 WIB.
Dari penangkapan Sahril, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip, yang isinya diduga narkoba jenis sabu. Sedangkan dari Okto sebelumnya, disita uang Rp 176 ribu.
Lebih lanjut, Sahril mengaku mendapatkan BB yang disita petugas dari KM. Hingga saat ini, KM masih dicari keberadaannya oleh petugas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan para tersangka diboyong petugas ke markas Satres Narkoba Polres Simalungun.
Editor : Purba
Discussion about this post