SBNpro – Siantar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daftarkan bakal calon legislatifnya (bacalegnya) untuk DPRD Kota Siantar ke KPU Kota Siantar, Selasa (17/07/2018).
Salah satu bacaleg yang didaftarkan PDIP adalah Denny TH Siahaan yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kota Siantar periode 2014 – 2019.
Denny Siahaan menjadi anggota DPRD Kota Siantar periode tahun 2014 – 2019 dari Partai Golkar. Saat ini, ia duduk di Komisi I DPRD Siantar dan juga merangkap Ketua Badan Pembentukan Perda.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar, Mangatas MT Silalahi mengatakan, hingga tadi siang, Denny TH Siahaan belum ada mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar.
Pun begitu, bila nantinya Denny Siahaan diketahui secara sah pindah partai, maka keberadaan Denny Siahaan sebagai anggota DPRD Siantar akan diganti dengan kader Partai Golkar lainnya, melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Siantar, Maruli Hutapea saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, hingga saat ini (Selasa sore 17 Juli 2018l, Denny TH Siahaan belum ada mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Siantar ke DPRD Siantar.
Sedangkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Siantar, Togi Siregar membenarkan Denny TH Siahaan mencalonkan dari PDIP.
Dikatakan, DPC PDIP Siantar telah menerima surat pengunduran diri Denny TH Siahaan dari Partai Golkar. “Kami sudah pegang surat pengunduran dirinya,” ucap Togi Siregar.
Editor : Purba
Discussion about this post