SBNpro – Siantar
Puluhan massa dari Aksi Solidaritas Persatuan PAUD Masyarakat (ASP PAUD) gelar unjuk rasa di depan gedung PKK Kota Siantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/07/2018).
Aksi digelar di depan Gedung PKK, bersamaan dengan kegiatan pelantikan pengurus Himpaudi (Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia) Kota Siantar di gedung PKK itu.
ASP PAUD sendiri mendesak pelantikan pengurus Himpaudi Kota Siantar, dengan ketua baru, Nyonya Wakil Walikota Siantar, Betty Tambunan, supaya dibatalkan.
“Batalkan pelantikan, batalkan,” teriak Ruben, Koordinator Aksi Solidaritas Persatuan PAUD Masayakat Kota Siantar, dengan lantang, lalu diikuti massa pengunjukrasa.
Dalam orasinya, Ruben menilai, pengurus Himpaudi yang baru, keberadaannya melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Himpaudi. “Kalian sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” sebut Ruben.
Selanjutnya Ruben meminta Ketua Himpaudi Sumut, Aminah Yunus untuk melakukan mediasi antara ASP PAUD dengan pengurus Himpaudi Kota Siantar yang baru.
“Mediasi kami, alangkah baiknya kalau kita baik-baik,” pinta Ruben, lalu meminta panitia untuk memperkenankan pengunjukrasa memasuki gedung PKK.
Sementara, dari selebaran yang dibagikan pengunjukrasa, tertera tuntutan ASP PAUD. Satu diantaranya, soal honorarium yang diperoleh guru PAUD binaan PKK. Sedangkan guru PAUD bentukan masyarakat tidak menerima.
Ketua Himpaudi Kota Siantar yang baru selesai dilantik, Betty Tambunan tidak berkenan memberikan tanggapan terkait tuntutan pengunjukrasa. Ia menyerahkan kepada panitia pelantikan.
Sementara itu, seorang ibu yang mengaku boru Lumban Tobing, yang juga panitia pelantikan mengatakan, dirinya sebagai pimpinan sidang pada Musda III Himpaudi Kota Siantar, telah menjalankan pemilihan Ketua dan pengurus Himpaudi sesuai ketentuan.
“Saya sebagai pimpinan sidang, saya mengetahui jalannya sidang pada Musda III kemarin. Jadi, pelantikan ini sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Semua sudah sesuai mekanisme,” ujar ibu yang tampak tua tersebut.
Mengenai adanya aksi unjuk rasa yang ada, Boru Lumban Tobing mengatakan, pihaknya dapat memaafkan. “Kami memaafkan mereka. Apapun tadi yang telah mereka perbuat, kami memaafkan mereka,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Himpaudi Sumut, Aminah Yunus mengatakan, memilih dan mengangkat istri pejabat (istri Wakil Walikota) sebagai Ketua Himpaudi Siantar tidak menyalahi aturan yang ada di AD/ART. Karena hal itu ada di atur di Peraturan Organisasi (PO) Himpaudi.
“Tidak ada pelanggaran AD/ART, karena secara otomatis, kami ada namanya Peraturan Organisasi (PO). Apabila seorang pejabat diangkat jadi Walikota, maka ibu Walikota otomatis menjadi Bunda PAUD. Ibu Wakil Walikota juga otomatis sebagai anggota kehormatan,” paparnya.
Lebih lanjut mengenai honorarium yang diterima guru PAUD binaan PKK, sebut Aminah, hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Editor : Purba
Discussion about this post