SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) sikapi kebijakan Direksi PD PHJ terkait pengangkatan 65 pegawai PD PHJ.
Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, Badan Pengawas PD PHJ, desak Direksi PD PHJ untuk membatalkan pengangkatan 65 pegawai pada awal Juli 2018 yang lalu. Itu dilakukan, dengan melayangkan surat resmi ke Direksi PD PHJ.
Hal permintaan pembatalan pengangkatan pegawai PD PHJ itu, disampaikan anggota Badan Pengawas PD PHJ, Imran Simanjuntak, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (24/07/2018). Beberapa saat kemudian, hal itu juga dibenarkan Ketua Badan Pengawas PD PHJ, Budi Utari.
Menurut Imran Simanjuntak, Badan Pengawas meminta pembatalan dilakukan, karena pengangkatan terhadap 65 pegawai PD PHJ tersebut, melanggar Peraturan Direksi tentang kepegawaian.
Dalam hal ini, lanjut Imran Simanjuntak, untuk melakukan pengangkatan pegawai, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan terhadap calon pegawai yang akan diangkat, oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PD PHJ.
Sementara, Direksi PD Pasar yang saat itu dipimpin Plt Direktur PD PHJ, Benny Sihotang, sebut Imran, uji kelayakan tidak ada dilakukan oleh Direktur SDM. Pasalnya disaat itu dan hingga saat ini, jabatan Direktur SDM PD PHJ masih kosong.
Kemudian, pengangkatan dilakukan, tanpa memperhatikan kondisi (kemampuan) keuangan perusahaan (PD PHJ). Sebab, kondisi keuangan PD PHJ saat ini belum baik. Hal itu ditandai dengan kerugian yang dialami PD PHJ dibulan lalu sebesar Rp 200 juta lebih.
Plt Direktur Utama PD PHJ, Didi Cemerlang membenarkan Badan Pengawas PD PHJ meminta pihaknya membatalkan pengangkatan 65 pegawai.
Terhadap permintaan itu, Didi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti permintaan Badan Pengawas, dengan mengevaluasi kebijakan pengangkatan 65 pegawai PD PHJ tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post