SBNpro – Siantar
Dari 393 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Siantar yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan cukup banyak yang gagal menjadi calon legislatif (caleg) tetap.
Para bacaleg itu gagal menjadi caleg, dampak dari berkas syarat calon tidak dilengkapi, hingga masa perbaikan berkas syarat calon berakhir kemarin, Selasa (31/07/2018). Sehingga dipastikan, jumlah caleg di Siantar, banyak berkurang.
Hanya saja, jumlah pastinya, masih sedang direkapitulasi KPU Kota Siantar. “Banyak. Banyaklah yang gagal,” ucap Batara Manurung, Komisioner KPU Kota Siantar, Rabu (01/08/2018).
“Belum semuanya kita rekap, yang jelas dipastikan berkurang. Mungkin, besok sudah selesai kita rekap. Karena hasil rekap itu nantinya, masih harus kita sampaikan ke (KPU) provinsi,” ujarnya menambahkan.
Dikatakan, syarat calon yang tidak dilengkapi para bacaleg itu diantaranya, SKCK, Ijazah, KTP, KTA Partai, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipenjara, pas foto, surat kesehatan dan bebas narkoba.
“Satu saja syarat calon itu tidak ada, pasti akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kita coret,” sebut Batara.
Kemudian, lanjut Batara, dimasa perbaikan berkas syarat calon, nyaris seluruh parpol melakukan pergantian bacalegnya.
“Hampir semua parpol ada melakukan penggantian Bacaleg-nya. Tapi mengenai siapa-siapa saja orangnya dan partainya, nantilah kalau sudah selesai kita rekap semuanya. Tapi, kalau Bacaleg-nya sudah memenuhi syarat dari awal pendaftaran, tidak bisa diganti,” ungkap Batara Manurung.
Editor : Purba
Discussion about this post