SBNpro – Siantar
Terkait pembatalan pengangkatan 65 pegawai PD PHJ, Komisi II DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan jajaran Direksi PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Rabu (08/08/2018).
Setelah rapat dibuka dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siantar, Herry Darmawan, rapat sempat berlangsung tidak fokus pada topik permasalahan.
Seperti, ada anggota dewan yang meminta pembatalan Perda, ada pula yang mempertanyakan tupoksi yang diberikan Walikota kepada Plt Dirut Utama dan pernyataan serta pertanyaan lainnya.
Rapat di Komisi II juga diwarnai teriakan keras dari sejumlah karyawan PD PHJ, yang kesal dengan pernyataan dan pertanyaan anggota Komisi II DPRD Siantar.
Rapat mulai lebih fokus ke permasalahan, pasca anggota dewan, Rini Silalahi mengajukan pertanyaan dan pernyataan. Rini meminta Dirut PD PHJ, Didi Cemerlang untuk menjelaskan alasan pembatalan pengangkatan 65 pegawai PD PHJ.
Kemudian, politisi wanita dari Partai Golkar ini mengatakan, bila Dirut membatalkan pengangkatan 65 pegawai karena melanggar aturan dan tidak memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan, maka DPRD disebut Rini, tidak bisa mengintervensi pembatalan tersebut.
Sementara itu, Plt Dirut PD PHJ, Didi Cemerlang kembali menegaskan, ia membatalkan pengangkatan 65 pegawai, karena pengangkatan dilakukan tidak sesuai ketentuan Peraturan Direksi. Serta, pengangkatan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan.
Katanya, salah satu aturan yang dilanggar dalam pengangkatan 65 pegawai itu adalah, 65 pegawai diangkat tanpa melalui testing yang dilakukan Direktur Pengembangan dan SDM PD PHJ.
Belum lagi, pengangkatan dilakukan, tanpa memperhatikan masa kerja para karyawan yang berstatus calon pegawai (capeg) di PD PHJ.
Sementara itu, pada rapat tadi, sejumlah karyawan PD PHJ yang ada di Komisi II, sempat teriak dan bersitegang dengan anggota Komisi II.
Mereka (sejumlah karyawan) merasa didiskriminasikan dengan pengangkatan 65 pegawai tersebut. Sebab, sebagian dari mereka yang sudah lama bekerja di PD PHJ, tidak diangkat jadi pegawai.
Sementara, yang belum lama tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), turut serta diangkat dalam pengangkatan 65 pegawai tersebut. Sehingga menurutnya, pembatalan pengangkatan adalah hal yang tepat.
“Aku sudah 13 tahun kerja disana, tapi tidak diangkat. Masak yang baru tamat SMA sudah diangkat jadi pegawai,” teriak salah satu karyawan yang merasa didiskriminasi.
Editor : Purba
Discussion about this post