SBNpro – Siantar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, yang dikerjakan melalui anggaran tahun 2017 lalu.
Sehingga diduga, ada kerugian keuangan negara dari pelaksanaan 20 paket proyek tersebut sebesar Rp 3,59 miliar.
Terkait hal itu, Plt Kadis PUPR, Jonson Tambunan, Selasa (21/08/2018) mengatakan, rekanan (kontraktor) yang mengerjakan 20 paket proyek telah membayar kekurangan volume tersebut.
Saat ditanya nominal yang sudah dibayarkan, Plt Kadis PUPR Kota Siantar ini mengaku lupa. “Tidak ingat saya,” ujarnya.
Ketika didesak, katanya data pembayaran ada pada Bendahara Dinas PUPR Kota Siantar. Sedangkan bendahara tidak berada dikantornya.
Hal itu membuat, data pembayaran sesuai temuan BPK itu, tak mampu disajikan Jonson Tambunan kepada sejumlah jurnalis yang menemuinya.
Tidak hanya nilai nominal yang telah dibayarkan kontraktor saja yang tidak diingat Jonson Tambunan. Melainkan, banyak hal terkait informasi tentang temuan BPK yang ia tidak ingat.
Diantaranya, Plt Kadis PUPR itu tidak ingat perusahaan mana saja yang mengerjakan 20 proyek tersebut. Diminta menyebut satu sampel proyek yang volumenya dikerjakan kurang, ia juga mengaku tidak ingat.
Kecuali, Plt Kadis PUPR itu, hanya menyebut proyek peningkatan Jalan TB Simatupang, yang lebih dahulu disebut SBNpro.com ketika wawancara berlangsung diruangan kerjanya.
Bahkan, Plt Kadis PUPR Kota Siantar ini menyatakan, daya ingat dirinya sedang bermasalah. “Ingatan saya sedang bermasalah,” ucapnya.
Disisi lain, dibantu dan dikuatkan para stafnya, Plt Kadis PUPR ini mengaku tidak memiliki buku hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017.
Ia juga memastikan, pihaknya tidak pernah menerima buku hasil pemeriksaan BPK tersebut dari Pemko Siantar, meski Dinas PUPR bagian dari temuan BPK. “Dokumen (hasil pemeriksaan BPK) tidak ada kami dapat,” ungkapnya.
Jonson kemudian menyebutkan, kalau surat Walikota Siantar ada ia terima. Yang meminta, agar kelebihan pembayaran, supaya dipulangkan (dibayarkan).
Hanya saja, saat dipertanyakan kembali, berapa nilai nominal yang sudah dipulangkan (dibayar oleh kontraktor), Plt Kadis PUPR ini kembali mengaku tidak ingat.
Selain tidak ingat, Plt Kadis PUPR itu tidak berani menyampaikannya, karena khawatir jumlahnya beda dengan yang diterima Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post