SBNpro – Simalungun
Terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu, 5 pria, seluruhnya warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun, Minggu (26/08/2018).
Penangkapan terhadap kelima pria itu dilakukan dari tiga lokasi, pada waktu berbeda. Awal penangkapan berkat informasi yang diterima aparat Satres Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat.
Kepada petugas, masyarakat menginformasikan tentang indikasi transaksi dan penyalagunaan narkoba di daerah Beringin, Gang Subur, Kecamatan Tapian Dolok.
Beranjak dari informasi itu, personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menggelar penyelidikan, dengan mendatangi daerah yang dimaksud.
Tiba dilokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria diatas sepeda motor. Pria itupun ditangkap, lalu digeledah badan dan sekitar lokasi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang diduga sabu. Dari penyergapan terhadap pria diatas sepeda motor ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Hingga akhirnya, pasca pengembangan, ada lima pria yang ditangkap terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Adapun kelima pria warga Kecamatan Tapian Dolok itu diantaranya, Rio Azhari alias Rio, domisili Gang Subur, Nagori (Desa) Purbasari. Wahyu Nasution, alamat Gang Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak.
Kemudian, Rafli Handika, warga Gang Sehat, Lingkungan VII Kelurahan Purbasari. Suyatno alias Manguna, warga Jalan Mesjid, Kelurahan Dolok Ulu. Serta Sutrisno, warga Lorong VII, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak.
Dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, kelima pria itu ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Sekira pukul 14.00 WIB, penangkapan dilakukan di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB penyergaan dilakukan di Gang Ridho, Nagori Purbasari. Yang ketiga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penangkapan di Jalan Mesjid, Kelurahan Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti diduga sabu dari Rio berupa 2 bungkus plastik klip ukuran kecil, yag dibalut lakban. Dari Wahyu dan Rafli damankan 1 bungkus kotak rokok berisi enam bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu buah plastik klip ukuran sedang.
Lebih lanjut dijelaskan, dari Suyatno dan Sutrisno, polisi menyita satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu. Satu bungkus plastik klip ukuran besar, berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, tanpa isi. Dua bungkus plastik klip ukuran sedang, diduga berisi sisa sabu.
Dikatakan, saat ini kelima pria itu sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Satre Narkoba Polres Simalungun, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purba
Discussion about this post