SBNpro – Siantar
Cukup banyak terdapat plank (tiang dan kerangka) baleho didirikan pengusaha advertising di Kota Siantar. Hanya saja, tidak sedikit pengusahanya tidak taat pajak. Khususnya, pajak daerah.
Seiring dengan kondisi seperti itu, Tim Penegak Perda bersama Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), hari ini, Selasa (28/08/2018), bongkar 4 plank baleho ditiga titik lokasi.
Sekretaris Sat Pol PP Kota Siantar, Zulham Situmorang MSi mengatakan, keempat plank baleho itu dibongkar, karena pengusahanya tidak membayar pajak daerah untuk disetor ke kas daerah. Bahkan ada tidak bayar hingga dua tahun.
Selain tidak membayar pajak, keberadaan sebagian plank, juga dianggap mengganggu hak pengguna jalan. Karena berada diatas trotoar jalan.
“Penertiban tiang (plank) baleho yang tidak bayar pajak dan yang menyalahi ketentuan tempat,” ujar Zulham Situmorang di lingkungan kantornya.
Adapun empat plank baleho yang dibongkar Sat Pol PP bersama Tim Penegak Perda itu, diantaranya terdapat di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia.
Kemudian, plank baleho yang ada di depan Kosambi Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Serta dua titik plank baleho dibongkar di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih.
Untuk melakukan pembongkaran, lanjut Zulham, Sat Pol PP mengerahkan 60 personil, dengan membawa mesin pemotong besi. Selain itu, personil juga didukung mobil truk Dalmas dan mobil pick-up.
Untuk itu kedepan, Sekretaris Sat Pol PP Kota Siantar ini menghimbau, agar pengusaha advertising taat pajak, dengan membayar pajak tepat waktu. Sebab, bila tidak dilakukan, maka Sat Pol PP akan bersikap tegas.
Editor : Purba
Discussion about this post