SBNpro – Simalungun
Terkait sabu, tiga anak Siantar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun dari lokasi berbeda, Rabu (29/08/2018).
Pertama kali, petugas Satres Narkoba membekuk Yuandi Syahputra alias Putra (21), warga Jalan Medan, Gang Air Bersih (Bajigur), Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Putra ditangkap dari Jalan Asahan, Gang Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam. Sedangkan rekannya, berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Dari penangkapan diwilayah Simalungun itu, petugas menemukan satu paket sabu. Yuandi Syahputra mengaku, ia mendapatkan satu paket sabu itu dari Edi Setiawan (22).
Pencarian terhadap Edi Setiawan-pun langsung dilakukan. Buruan berhasil ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Bola Kaki, Kota Siantar.
“Kalau dari Edi kita mengamankan barang bukti satu paket sabu, pipet dan hape,” ujar Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi, Kamis (30/08/2018).
Selanjutnya, Edi mengaku memperoleh sabu dari Suganda alias Babeng. Pria yang disebutkan Edi itu juga berhasil ditangkap petugas dari rumahnya.
Diinformasikan, baik Edi Setiawan maupun Suganda, merupakan warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari Suganda tidak ada ditemukan sabu. Hanya saja petugas menemukan plastik klip besar didalamnya terdapat plastik klip kosong, dua pipet, dompet berisi empat mancis, hape dan uang Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Sedangkan Suganda menyebut, ia mendapat barang haram itu dari MRT. Hanya saja MRT tidak berhasil dibekuk. Diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu.
“Waktu kita lakukan pengembangan, diduga MRT sudah kabur begitu mendengar rekannya tertangkap,” ujar AKP Juriadi.
Saat ini, sebutnya, ketiga warga Siantar itu menjalani pemeriksaan di kantor Satres Narkoba Polres Simaungun.
Editor : Purba
Discussion about this post