SBNpro – Siantar
Dua pejabat eselon IIb tidak hadir (tidak ikut) assesmen (uji kompetensi jabatan/job fit) yang digelar Pemko Siantar hari ini, Senin (03/09/2018) di Ruang Data Balai Kota Siantar.
Kedua pejabat eselon IIb yang tidak hadir itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainal Sihaan, serta Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kaban Hanpangtan), Tuahman Saragih.
Disebut-sebut, Zainal Siahaan tidak hadir, karena sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pim. Sementara Tuahman Sarargih tidak hadir karena sedang sakit.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (Kompasn) Kota Siantar, Drs Hendrik Sihombing MSi menilai, apapun alasan ketidakhadiran pejabat eselon IIb untuk mengikuti assesmen, harus dinyatakan tidak layak (gagal).
“Dalam kegiatan uji kompetensi (assesmen) yang dilakukan Pemko melalui Pansel, wajib diikuti pejabat eselon 2b. Dan tidak ada alasan tidak hadir atau tdk mengikuti,” ungkap Hendrik Sihombing melalui group WA Pembaca SBNpro.com.
Dalam pemikiran Ketua Kompasn ini, setiap pejabat eselon IIb telah menerima informasi dari pimpinannya tentang uji kompetensi (assesmen) yang digelar hari ini.
Sehingga, alasan Diklat tidak cukup untuk membatalkan penilaian terhadap pejabat yang tidak hadir. Karena, pejabat yang sedang Diklat, bisa meminta izin dari lembaga pelaksana Diklat Pim, dengan alasan mengikuti assesmen.
Sedangkan bagi pejabat yang sakit, bagi Hendrik Sihombing, hal itu merupakan resiki jabatan. Sebab pada prinsipnya, pejabat itu harus sehat jasmani dan rohani.
Dengan demikian, Hendrik Sihombing meminta Tim Assesor untuk berani memberikan penilaian tidak layak terhadap pejabat eselon IIb yang tidak ikut assesmen.
“Yang tidak ikut uji kompetensi dianggap gagal /tdk lulus ,tdk layak,” sebut Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing.
Editor : Purba
Discussion about this post