SBNpro – Siantar
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Lisfer Berutu diadukan Advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Daulat Sihombing melalui siaran pers elektronik yang ia sampaikan lewat whatsapp (WA) SBNpro.com, Selasa (11/09/2018).
Pengaduan dilakukan, terkait berbagai penanganan perkara di PN Simalungun dan soal mutasi, yang melibatkan Lisfer Berutu secara langsung.
Diantaranya, dijelaskan Daulat, dari hasil Tim Promosi dan Mutasi 11 Juli 2018 yang lalu dan hasil rapat kepaniteraan tanggal 28 Juli 2018, bahwa Lisfer Berutu telah dimutasi sebagai hakim di PN Pati, Jawa Tengah.
Hanya saja, sebut Daulat, perintah mutasi itu belum juga dilaksanakan oleh Lisfer Berutu, meski sudah lebih dari satu bulan lamanya.
Dikatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Lisfer Berutu, tidak terlepas dari sanksi yang diberikan Bawas MA, dengan hukuman “disiplin sedang”, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan menjadi hakim di PN 1A.
Pengenaan sanksi disiplin itu diberikan Bawas MA, lanjut Daulat, karena Lisfer Berutu melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim yang diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) antara MA dan Komisi Yudisial (KY).
Lebih lanjut dikatakan, sebagai kuasa hukum Prof Dr Djasmen Marulitua Sinaga, Daulat juga mengadukan Lisfer Berutu terkait rencana eksekusi lahan di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, yang akan dilakukan besok, Rabu (12/09/2018).
Terkait hal itu, Sumut Watch telah melayangkan surat ke PN Simalungun dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, dengan harapan, agar eksekusi ditunda pelaksanaannya.
Harapan penundaan itu disampaikan, karena gugatan perlawanan terhadap eksekusi sudah didaftarkan ke PN Simalungun, serta posisi Lisfer Berutu yang telah dimutasi ke PN Pati, Jawa Tengah dan sejumlah alasan lainnya.
Editor Purba
Discussion about this post